BENTUK-BENTUK HUKUM BADAN USAHA DI
INDONESIA DAN PERBEDAANNYA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mendapatkan laba atau keuntungan. Badan usaha disebut juga sebagai
perusahaan, walaupun didalam kehidupan berbeda. Perbedaan pertama, Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung
jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari :
1. Bentuk
Perusahaan Yuridis
·
Perusahaan
Perseorangan
Adalah
bentuk usaha yang didirikan dengan modal sendiri,dikelola sendiri,dan
bertanggung jawab tidak terbatas jika terjadi resiko usaha,serta kekayaan
pribadi dan perusahaan menjadi jaminan tidak terpisahkan.
·
Perseroan
Terbatas (PT)
PT dalam
bahasa Inggris dikenal sebagai Corporation atau dalam istilah bahasa Belanda
disebut NV ( Naamloze Vennootschap ) adalah badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta
kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lain,
PT memiliki kelangsungan hidup yang panjang, tanda keikut sertaan seseorang
sebagai pemilik adalah saham yang ia miliki. Saham merupakan alat ukur peran
dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan
deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
·
Badan Usaha
Milik Negara (atau BUMN)
Adalah badan
usaha yang keseleruhan dimodali atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri.
BUMN terdiri
dari 3 macam yaitu :
1. Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang keseluruhan modal dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2. Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuan perum tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Perum di kelola oleh negara dengan status pegawai
sebagai pegawai negeri, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham
perum tersebut kepada publik (go m public) dan status diubah menjadi persero.
3. Persero
adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikan Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar