Senin, 19 Desember 2016

TUGAS KE 2 BENTUK HUKUM BADAN USAHA DI INDONESIA DAN PERBEDAANYA

BENTUK-BENTUK HUKUM BADAN USAHA DI INDONESIA DAN PERBEDAANNYA

   Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mendapatkan laba atau keuntungan. Badan usaha disebut juga sebagai  perusahaan, walaupun didalam kehidupan berbeda. Perbedaan pertama, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari :
1. Bentuk Perusahaan Yuridis
·         Perusahaan Perseorangan
Adalah bentuk usaha yang didirikan dengan modal sendiri,dikelola sendiri,dan bertanggung jawab tidak terbatas jika terjadi resiko usaha,serta kekayaan pribadi dan perusahaan menjadi jaminan tidak terpisahkan.
·             Perseroan Terbatas (PT)
PT dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Corporation atau dalam istilah bahasa Belanda disebut NV ( Naamloze Vennootschap ) adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lain, PT memiliki kelangsungan hidup yang panjang, tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang ia miliki. Saham merupakan alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
·                Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
Adalah badan usaha yang keseleruhan dimodali atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN terdiri dari 3 macam yaitu :
1. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang keseluruhan modal dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuan perum tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum di kelola oleh negara dengan status pegawai sebagai pegawai negeri, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham perum tersebut kepada publik (go m public) dan status diubah menjadi persero.
3. Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikan Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar